JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial saat ini tengah mempelajari pemberitaan mengenai Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya yang diduga terlibat dalam perkara suap.
Kedua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Berita yang saat ini mengemuka sedang dalam kajian dan pendalaman untuk penanganan lebih lanjut oleh KY. Dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi, melalui pesan singkat, Jumat (18/11/2016).
Menurut Farid, pernyataan KY tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim poin 1, yakni berperilaku adil dan poin 5, berintegritas tinggi.
Terkait kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedua hakim diduga bertemu dengan pihak yang berperkara dan menyepakati pengaturan putusan hakim.
Meski demikian, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani.
"Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri, apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis," kata Farid.
(Baca: Hakim Casmaya Akui Kenal dan Pernah Bertemu Penyuap Panitera PN Jakpus)
Casmaya dan hakim lainnya, Partahi Tulus Hutapea, menangani gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara ini, PT KTP dan dua tergugat lainnya diwakili oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Casmaya dan Partahi diduga bertemu dengan Raoul di PN Jakarta Pusat.
Keduanya diduga menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura dari Raoul.
Pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada kedua hakim untuk diadili.
Namun, Casmaya dan Partahi membantah hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.