Rencananya, tak lama lagi mereka akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Untuk kedua perwira menengah itu, Divisi Propam menganggap mereka melanggar kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
(Baca: Bareskrim Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Brotoseno)
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari teguran, demosi, hingga penghentian tidak dengan hormat.
Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.
Pada proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.
Dalam kasus ini, Dahlan Iskan selaku menteri BUMN saat itu disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014.
Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-Rp 100 miliar untuk proyek tersebut.
Setiap BUMN mendapatkan dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan, di antaranya PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.