Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap kepada Perwira Menengah Polri Terkait Kasus Cetak Sawah di BUMN

Kompas.com - 18/11/2016, 13:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyuapan terhadap dua perwira menengah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.

B dan D, dua perwira menengah tersebut, menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR.

"Perkara ini masih berlangsung dan ditangani di Bareskrim Polri," ujar Rikwanto, dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar.

Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah.

Namun, Rikwanto enggan menyebut siapa sosok DI tersebut.

HR memberikan uang kepada B dan D melalui perantara bernama LM.

Kemudian, keempat orang itu ditangkap dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

(Baca: Tangkap AKBP Brotoseno, Divisi Propam Sita Uang Rp 3 Miliar)

Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.

"Yang bersangkutan, DI sering keluar negeri untuk bisnis dan pengobatan. Sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau periksa, diperlambat saja," kata Rikwanto.

Dari pemeriksaan, HR mengaku uang yang diberikan kepada perwira menengah polisi merupakan uang pribadinya.

Namun, Divisi Propam masih mendalami apakah HR berkoordinasi dengan DI terlebih dahulu untuk memberikan uang tersebut.

"Masih didalami apakah ada terlibat dari uang tersebut untuk memperpendek kasusnya atau menghilangkan kasusnya," kata Rikwanto.

Saat ini, pemeriksaan terhadap D dan B masih berlangsung secara internal.

Rencananya, tak lama lagi mereka akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

Untuk kedua perwira menengah itu, Divisi Propam menganggap mereka melanggar kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

(Baca: Bareskrim Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Brotoseno)

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari teguran, demosi, hingga penghentian tidak dengan hormat.

Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.

Pada proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.

Dalam kasus ini, Dahlan Iskan selaku menteri BUMN saat itu disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014.

Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.

Ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-Rp 100 miliar untuk proyek tersebut.

Setiap BUMN mendapatkan dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan, di antaranya PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com