Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Gubernur di UU Keistimewaan DI Yogyakarta Digugat ke MK

Kompas.com - 17/11/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon Gubernur DI Yogyakarta, Kamis (17/11/2016).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY).

Uji materi diajukan oleh sebelas orang dari beragam profesi, antara lain abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan.

Mereka mempersoalkan frasa "istri" yang ada di pasal tersebut.

Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY yaitu "calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

Menurut mereka, frasa “istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam UU KDIY bersifat diskriminatif, karena menimbulkan penafsiran seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan DPR, DPD, Ahli Pemohon, dan Pihak Terkait, yakni Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X.

Nono Sampono yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat.

Sebab, tidak ada kerugian yang berdampak langsung kepada pemohon.

Berdasarkan silsilah dan sejarahnya, yang menduduki tahta Kesultanan Ngayogyakarta ditentukan berdasarkan garis keturunan.

"Mengacu pada ketentuan umum, tidak ada kepentingan karena tidak ada kerugian hak atau konstitusional dengan UU yang diajukan," ujar Nono dalam persidangan yang dipimpin oleh Anwar Usman, Kamis.

Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf c UU KDIY.

Pasal tersebut menyatakan, salah satu persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.

"Hal ini menandaskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta merupakan satu kesatuan dengan kesultanan Ngayogyakarta yang berfungsi mengayom kehidupan masyarakat dan menjaga warisan budaya bangsa secara turun temurun," kata dia.

Ia menambahkan, perspektif gender seperti yang disampaikan pemohon terhadap pasal yang digugat itu tidak sesuai dengan pembentukan UU KDIY.

Oleh karena itu, menurut dia, norma yang sudah diatur pada pasal yang digugat tergolong rasio yang wajar dan objektif.

"Mengingat silsilah dan periode pemerintahan dari Sri Sultan Hamengkubuwono pertama, Pangeran Mangkubumi, hingga Sri Sultan hamengkubuwono X, KGBH Mangkubumi menganut asas patrilineal," ujarnya.

Permohonan uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com