Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tak Ditahan, Pelapor Khawatir Ada Penghilangan Alat Bukti

Kompas.com - 16/11/2016, 19:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengapresiasi keputusan Polri yang meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Polisi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Akan tetapi, sebagai pelapor, Novel mempertanyakan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap Ahok.

"Memang Ahok dapat pencekalan. Tapi jika dia tidak ditahan, itu bisa menghilangkan alat bukti," ujar Novel, seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut Novel, sepatutnya orang yang dijadikan tersangka langsung ditahan oleh penegak hukum.

(Baca: Ketua DPD Golkar DKI: Tak Ada Perubahan Strategi Kampanye Ahok-Djarot)

Ia mengatakan, pada beberapa kasus penistaan agama, seluruh tersangkanya diproses hukum dan ditahan.

Novel membandingkannya dengan kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Lia Eden, dan Ahmad Mussadeq yang seluruhnya dilakukan penahanan.

"Kenapa, kok bisa dibedain. Ini adalah suatu contoh diskriminasi hukum yang ada di Indonesia. Artinya Ahok masih diistimewakan oleh Kapolri," kata Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam Jakarta itu.

Sudah dicekal

Sebelumnya, Tito mengungkap alasan Polri melakukan pencegahan ke luar negeri ketimbang menahan Ahok.

Tito mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Penyidik menganggap belum perlu penahanan terhadap Ahok.

Selama ini, Ahok dianggap cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu.

(Baca: PKB Yakin Status Tersangka Ahok Akan Pengaruhi Peta Dukungan di Pilkada DKI)

Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

Selain itu, penahanan hanya diperlukan jika adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan alat bukti.

Bukti dalam kasus ini hanyalah video dan keterangan para saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Mengenai barang bukti ini, polisi tidak khawatir karena video sudah diamankan sejak awal.

Soal pencegahan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 141 poin satu hingga lima.

Pada poin satu, isinya, "Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah Negara Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan".

Kompas TV PP Muhammadiyah Apresiasi Penetapan Tersangka Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com