JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai, status tersangka yang disandang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memengaruhi elektabilitas pasangan calon lainnya yang bertarung di Pilkada DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Karding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Pastinya (memengaruhi), namanya tersangka kok. Tapi tergantung tim sukses pasangan calon lain dalam canggih-canggihan ide," kata Karding.
Jika masing-masing tim pemenangan mampu memperbaiki strateginya, Karding yakin, status tersangka Ahok akan memengaruhi peta dukungan, terutama bagi calon gubernur yang diusung PKB, yakni Agus Harimurti Yudhoyono.
Terkait penanganan kasus Ahok, PKB mengapresiasi kinerja Polri.
(Baca: Din: Kasus Ahok Ini Individual, Jangan Bawa Sentimen Agama dan Etnis)
"Politiknya begitu (damai), tapi itu enggak boleh buat hukum, hukum itu strict. Kalau bertentangan dengan keadilan, kalau ada bukti kuat, ya diproses. Tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun," lanjut Karding.
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
(Baca: Kapolri: Kalau Ada yang Ajak Demo Lagi, Berarti Agendanya Bukan soal Ahok)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.