JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (16/11/2016).
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, Bareskrim mulai memeriksa saksi dalam kasus ini.
Salah satunya adalah Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Ia datang ke Kantor Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, Habiburokhman.
"Saya mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan," ujar Habiburokhman, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu siang.
(Baca: Ahok Tersangka, Ini Tanggapan Pelapor)
Habiburokhman mengatakan, pihaknya baru pagi tadi dihubungi oleh penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.
Novel merupakan salah satu pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Habiburokhman berharap kasus ini bisa diproses cepat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.