JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi polisi dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Novanto menilai polisi telah bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus tersebut. Ke depannya, dia berharap masyarakat tak lagi gaduh dalam menyikapi kasus itu.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing," ujar Novanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2016).
"Jangan mau diprovokasi atau termakan isu-isu negatif seusai keputusan Polri terhadap kasus tersebut," kata dia.
Dia juga mengimbau agar semua partai politik turut menjaga situasi politik agar tetap kondusif. Menurut dia, masyarakat harus menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang tengah berjalan.
Sebab, kata Novanto, pemerintah telah menjamin aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan, independen, dan profesional.
"Terakhir, saya mengimbau kepada kita semua, seluruh elemen masyarakat, untuk memercayakan segala proses tersebut kepada pihak yang berwenang. Jangan lagi ada prasangka dan rasa curiga," ucap dia.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.