JAKARTA, KOMPAS.com - Waki Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah sesuai dengan prinsip keadilan hukum.
"Itu sudah mewakili keadilan masyarakat. Saya rasa ini tidak perlu bertele-tele seperti sekarang, karena sudah ada yurispridensinya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ia juga menyatakan sudah ada banyak ahli yang menyatakan bahwa pernyataan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu merupakan penistaan agama.
Apalagi, kata Fadli, Majelis Ulama Indonesia juga telah menyatakan hal tersebut.
Karena itu, Fadli mengimbau agar proses peradilan tidak berlangsung gaduh. Sebab dengan adanya penetapan tersangka dari Polri ini, masyarakat sudah terpenuhi rasa keadilannya dan membuat situasi politik menjadi kondusif.
"Masyarakat cukup lega dengan adanya rasa keadilan hukum dalam proses ini dan jangan sampai ada rekayasa-rekayasa lagi. Jangan ada ruang dan celah dari yurispridensi yang ada," tutur Fadli.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)