JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi III tidak akan menghadiri pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Undangan dari Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara itu telah diterima Komisi III.
Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (15/11/2016) besok oleh Bareskrim.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Bambang, melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2016).
(Baca: Gelar Perkara Akan Tentukan Kelanjutan Kasus Ahok)
Bambang mengatakan, Komisi III sangat mengapresiasi undangan dari Kapolri.
Namun, ia mengatakan, sebagai lembaga politik, DPR tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.
"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," ujar politisi Golkar itu.
(Baca: Selasa Pagi, Polisi Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok di Mabes Polri)
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas PolriIrjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara tersebut akan melibatkan pihak eksternal yakni saksi ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.