Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Kompas.com - 11/11/2016, 15:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada tidak boleh mengundurkan diri.

Menurut Juri, calon kepala daerah yang mengundurkan diri atau menarik dukungan partai politik dapat dikenai tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada saat dia ditetapkan, tidak boleh mengundurkan diri dan tidak boleh menarik dukungan partai politik," ujar Juri di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Pernyataan ini menanggapi ucapan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengaku ada pihak yang mendorongnya untuk mundur dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ahok diminta mundur karena dianggap akan terus membuat suasana tidak kondusif.

Juri menuturkan, pembatalan status calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia.

"Misalnya diketahui ijazahnya palsu maka dia bisa dibatalkan, atau meninggal dunia," ucap Juri.

Selain itu, calon kepala daerah yang dipidana sebelum tahapan pemungutan suara juga bisa dibatalkan statusnya.

Hanya, kata Juri, pembatalan bisa dilakukan jika putusan pidana terhadap calon kepala daerah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pembatalan calon kepala daerah bisa dilakukan kalau sudah inkrah putusan pidananya. Jika sudah divonis kalau masih banding tetap boleh mencalonkan," ucap Juri.

Juri menuturkan, jika pembatalan dilakukan 30 hari sebelum tahapan pemungutan suara, pihak terkait dapat mengganti yang bersangkutan dengan kandidat lain.

"Misalnya Pilkada tanggal 15 Februari. Sebelum tanggal 15 Januari calon itu dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dipidana, atau karena calon meninggal dunia, boleh diganti," tutur Juri.

Kompas TV KPU Tetapkan 3 Pasangan Cagub DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com