Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari, Dendam, Benci, dan Kecewa yang Ditinggalkannya di Penjara...

Kompas.com - 11/11/2016, 10:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - "Sejak hari ini, sejak keluar pintu (Lapas) tadi, dendam saya, benci saya, kecewa saya, saya tinggal di dalam. Saya keluar dengan hati bersih," kata Antasari Azhar, saat jumpa pers, Kamis (10/11/2016), di Lapas Tangerang Kelas I Tangerang, Banten. 

Antasari, terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali Nasrudin Zulkarnaen, resmi menjalani masa pembebasan bersyarat.

Lebih dari 7 tahun ia menjalani hari-hari di balik jeruji besi.

Keluar dari Lapas, Antasari tak mau membawa beban. Segala dendam, benci, dan kecewa ditinggalkannya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, ikhlas dengan apa yang telah dijalaninya. Tak ada niat untuk membongkar kembali kasus itu.

Sekeluarnya dari Lapas, istri, dua anak perempuannya, menantu, guru spiritual, dan para kerabatnya telah menunggu.

Tepat pukul 10.00 WIB, Antasari, yang mengenakan kemeja merah, jas hitam, serta peci dan pin bendera merah putih, akhirnya menghirup udara bebas.

Ia langsung memeluk istrinya, Ida Laksmiwati. Tak lama, ia menggendong cucunya yang terkecil.

(Baca: Antasari Azhar: Sejak Hari Ini, Dendam, Benci, Kecewa, Saya Tinggal di Dalam)

Mengawali keterangan persnya, Antasari meneriakkan "Merdeka" sambil mengepalkan tangan kanannya.

"Merdeka, merdeka, merdeka," ujar Antasari.

Ia mengatakan, hukuman penjara telah dijalaninya selama 7 tahun 6 bulan.

Antasari sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang.

Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, ia berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

(Baca: Antasari: Saya Mau Masuk Penjara karena Putusan Pengadilan, Bukan karena Perbuatan yang Didakwakan)

Hormati putusan pengadilan

Dalam keterangan persnya, Antasari menyinggung kembali kasus yang membuatnya mendekam di penjara.

Seperti sikapnya selama ini, ia tetap tidak mengakui terlibat pembunuhan Nasrudin.

"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbutan seperti didakwakan, tapi karena ada putusan," kata Antasari.

Sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, Antasari merasa harus taat pada hukum.

Ia sebelumnya pernah menjadi jaksa dan pimpinan KPK.

"Ada adagium di pengadilan, putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar. Karena itulah saya masuk, saya tidak ingin bikin kegaduhan," ujar Antasari.

Antasari mengaku, tidak akan lagi menempuh proses hukum untuk memperjuangkan keyakinannya itu.

Dia tidak ingin lagi menyebut siapa pihak-pihak yang membuatnya masuk penjara.

"Setelah saya merenung di dalam sini, membaca buku, saya sudah ikhlaskan lahir batin apa yang saya jalani. Allah yang akan tunjukkan keadilan itu. Silakan Allah hukumlah mereka. Saya sudah menjalami hukum negara. Hukum akhirat, mereka yang terima. Saya sudah ikhlas," kata dia.

Ucapan syukur

Seusai memberikan keterangan pers, Antasari beserta istri, dua anak perempuannya, dan dua cucunya yang masih balita langsung pulang ke rumah.

Mereka menumpang mini bus berwarna putih menuju Les Belles Maisons, blok E 10, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten.

Sesampainya di rumah, Antasari menggelar acara syukuran potong tumpeng yang dibagikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya.

"Saya hanya ingin mengucap syukur dengan sederhana. Potong tumpeng dan makan bersama dengan rekan pers seadanya. Makanan khas Jawa Timur. Saya sudah lama tidak makan nasi rawon," ujar Antasari.

Potongan tumpeng pertama dari Antasari diberikan kepada guru spiritualnya, Syaikh Sa'adih Al Batawi dari Majelis Dzikir As-Samawaat Al-Maliki.

Syaikh Sa'adih mengaku mendampingi Antasari sejak awal proses hukum hingga saat ini.

Rasa kecewa kepada SBY

Saat ditemui oleh wartawan seusai potong tumpeng, Antasari sempat mengklarifikasi berita yang beredar terkait undangan kepada sejumlah tokoh nasional pada acara syukuran 26 November 2016 mendatang di Hotel Grand Zuri, Bumi Serpong Damai.

Acara tersebut digelar sebagai ucapan syukur karena ia akhirnya menjalani masa bebas bersyarat.

Antasari menegaskan bahwa dia sama sekali tidak berencana mengundang Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara syukuran.

"Jangankan mengundang SBY, terpikir saja enggak. Belum ada niat," ujarnya.

Antasari menuturkan, dia hanya mengundang kerabat dan sahabat yang pernah menjenguknya selama ditahan.

Dia menyebut akan mengundang senior-seniornya di kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Yang tadi saya sebutkan (SBY) tidak pernah sama sekali membesuk. Saya masuk (penjara), prihatin juga enggak," ujar Antasari.

"Yang saya harapkan waktu itu beliau katakan prihatin Ketua KPK masuk tahanan, tidak ada juga. Saya kan pejabat negara di era itu. Saya masuk penjara tidak ada say hello," kata dia.

Sementara itu, Antasari menyebutkan alasan kenapa dia mengundang Jusuf Kalla.

Dia menyebut Jusuf Kalla pernah menjenguknya saat di dalam tahanan.

Menurut Antasari, Kalla adalah sosok sahabat sejati yang tidak meninggalkan temannya pada saat terpuruk.

Saat Antasari menikahkan kedua anaknya, Jusuf Kalla bersedia untuk menjadi saksi.

"Beberapa kali JK besuk saya ke dalam dan ketika saya terpuruk, dia muncul. Itulah sahabat sejati," kata Antasari.  

"Saat saya menikahkan anak, Beliau juga menjadi saksi. Kok ya mau jadi saksi pernikahan anak seorang terpidana. Saya terpikir untuk undang karena ingin ucapkan terima kasih. Tidak ada maksud lain," ujar dia.

Tidak ada lagi kriminalisasi KPK

Setelah mengklarifikasi, Antasari juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan paket reformasi kebijakan bidang hukum.

Antasari berharap langkah tersebut bisa menghilangkan praktik kriminalisasi.

Menurut Antasari, dia adalah korban kriminalisasi yang harus mendekam di penjara hampir delapan tahun.

"Saya setuju itu memang harus. Tinggal mana yang perlu diperbaiki, direformasi. Memang harus supaya tidak ada lagi orang yang mengalami seperti saya," tutur Antasari.

"Tidak boleh ada kriminalisasi lagi terhadap KPK," tambahnya.

Antasari mengatakan, kasus yang menyeretnya ke penjara tak lepas dari posisinya sebagai ketua KPK saat itu.

Menurut dia, pada era tersebut banyak kalangan yang tidak suka dengan keberadaan KPK.

Setelah dibebaskan, Antasari belum terpikir untuk kembali aktif di KPK.

Menjadi seorang dosen hukum mungkin akan dia lakoni untuk mengisi waktu luang.

Kalaupun ada tawaran ke KPK, dia harus meminta izin dan mendiskusikannya dengan keluarga.  

Yang pasti, dalam waktu dekat, Antasari hanya ingin menghabiskan waktu bersama keluarga dan ketiga cucunya tanpa diganggu dengan kegiatan lain.  

Kompas TV Antasari: Dalang Pembunuh Nasrudin Harus Diungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com