Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Beri Potongan Tumpeng Pertama untuk Guru Spiritualnya

Kompas.com - 10/11/2016, 12:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, resmi menjalani status bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016).

Ia keluar dari Lapas Tangerang pada pukul 10.00 WIB.

Seusai memberikan keterangan pers, Antasari menggelar acara syukuran dengan memotong tumpeng di rumahnya, Les Belles Mansion, Blok E 10, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten.

Saat pemotongan tumpeng, Antasari didampingi oleh istri, kedua anak perempuannya, menantu, guru spiritual, dan beberapa kerabat dekatnya.

Potongan tumpeng pertama dari Antasari diberikan kepada guru spiritualnya, Syaikh Sa'adih Al Batawi dari Majelis Dzikir As-Samawaat Al-Maliki.

(Baca: Ketua DPR: Selamat kepada Antasari)

Saat berbincang dengan Kompas.com, Syaikh Sa'adih menuturkan bahwa dia selama ini mendampingi Antasari secara spiritual, mulai dari masa persidangan hingga mendekam di penjara.

"Iya, saya guru spiritualnya. Kan Antum (Anda) pasti tahu saya yang mendampingi Pak Antasari dari mulai persidangan hingga di penjara. Orang seperti Pak Antasari ini harus selalu didampingi secara spiritual," ujar Syaikh Sa'adih.

Hingga pukul 11.30 WIB, rumah Antasari masih dipadati oleh para wartawan dan tamu yang ingin bertemu dengannya.

Saat jumpa pers, Antasari didampingi kepala lapas, keluarga, guru spiritual, pengacara, serta para kerabatnya.

Antasari menjelaskan, ia sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

(Baca: Antasari Azhar: Sejak Hari Ini, Dendam, Benci, Kecewa, Saya Tinggal di Dalam)

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani adalah 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat status bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.  

Kompas TV Antasari Azhar Urus Pembebasan Bersyarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com