Uang tersebut dibungkus koran dan dimasukan dalam plastik. Kemudian, uang sebesar 9.700 dollar AS, dan 20.000 dollar AS yang terdiri dari pecahan uang 100 dollar AS.
(Baca: Panitera PN Jakpus Bantah Minta Uang ke Lippo Group untuk Gelar Turnamen Tenis Hakim)
Uang tersebut dibungkus koran dan dimasukan dalam kantong pelastik bening. Selain itu, petugas KPK juga menemukan uang sebesar 10.000 dollar AS, yang terdiri dari pecahan 100 dollar AS. Uang tersebut dibungkus dalam amplop cokelat.
Menurut Edy, uang dalam mata uang asing uang jumlahnya sekitar 70.000 dollar AS tersebut, sebagian berasal dari pengacara yang mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas nama PT Across Asia Limited.
Ia mengenali pengacara tersebut dari pegawai bagian legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti. Ada pun, pemberian oleh pengacara tersebut sebesar 50.000 dollar AS.
Menurut Edy, uang dibungkus dalam amplop cokelat. Edy Nasution didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar.
(Baca: Sopir Edy Nasution Dua Kali Diminta Mengantar ke Rumah Nurhadi)
Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan dibawah Lippo Group.
Pemberian uang kepada Edy dilakukan secara bertahap, yakni Rp 1,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dan uang Rp 100 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippp Group, Eddy Sindoro.
Kedua, pemberian uang 50.000 dollar AS kepada Edy Nasution, atas arahan Eddy Sindoro. Kemudian, pemberian ketiga, yakni uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal pada Lippo Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.