JAKARTA, KOMPAS.com - Meja kerja milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dipenuhi bungkusan berisi uang dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.
Bungkusan berisi uang tersebut ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah Edy terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 20 April 2016.
Uang-uang tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Jaksa penuntut KPK saat Edy diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2016).
"Saya lupa itu dari mana-mana saja, tapi ada juga yang saya kumpul-kumpul. Kalau dirinci satu-satu agak susah," ujar Edy kepada Jaksa KPK.
(Baca: Lippo Group Diduga Minta Konsultan untuk "Amankan" Berita soal Nurhadi)
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Edy menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai sumber-sumber uang tersebut.
Di laci bagian atas meja kerja Edy, petugas KPK menemukan uang sebanyak 8.000 dollar Singapura di dalam amplop putih.
Uang tersebut terdiri dari uang pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak delapan lembar.
Dalam BAP, menurut Edy, uang tersebut berasal dari orang-orang yang ia bantu untuk membuatkan gugatan, memori kasasi, gugatan permohonan, atau gugatan perceraian.
Kemudian, di laci bagian atas juga ditemukan uang sebanyak Rp 5 juta di dalam amplop putih, yang terdiri dari pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 100 lembar.
Di laci bagian tengah, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 3 juta.
(Baca: KPK Akui Kesulitan Temukan Keberadaan Royani)
Menurut Edy, seperti di dalam BAP, uang tersebut adalah uang yang ia kumpulkan sejak lama.
Uang tersebut akan ia gunakan untuk keperluan pribadi dan untuk biaya makan-makan. Selain itu, petugas KPK juga menemukan tiga bungkusan uang di laci meja kerja bagian bawah.
Pertama, petugas menemukan uang sebesar 29.800 dollar AS, dalam pecahan 100 dollar AS.
Uang tersebut dibungkus koran dan dimasukan dalam plastik. Kemudian, uang sebesar 9.700 dollar AS, dan 20.000 dollar AS yang terdiri dari pecahan uang 100 dollar AS.
(Baca: Panitera PN Jakpus Bantah Minta Uang ke Lippo Group untuk Gelar Turnamen Tenis Hakim)
Uang tersebut dibungkus koran dan dimasukan dalam kantong pelastik bening. Selain itu, petugas KPK juga menemukan uang sebesar 10.000 dollar AS, yang terdiri dari pecahan 100 dollar AS. Uang tersebut dibungkus dalam amplop cokelat.
Menurut Edy, uang dalam mata uang asing uang jumlahnya sekitar 70.000 dollar AS tersebut, sebagian berasal dari pengacara yang mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas nama PT Across Asia Limited.
Ia mengenali pengacara tersebut dari pegawai bagian legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti. Ada pun, pemberian oleh pengacara tersebut sebesar 50.000 dollar AS.
Menurut Edy, uang dibungkus dalam amplop cokelat. Edy Nasution didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar.
(Baca: Sopir Edy Nasution Dua Kali Diminta Mengantar ke Rumah Nurhadi)
Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan dibawah Lippo Group.
Pemberian uang kepada Edy dilakukan secara bertahap, yakni Rp 1,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dan uang Rp 100 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippp Group, Eddy Sindoro.
Kedua, pemberian uang 50.000 dollar AS kepada Edy Nasution, atas arahan Eddy Sindoro. Kemudian, pemberian ketiga, yakni uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal pada Lippo Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.