Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Antasari Sebut MA Langgar UU Terkait Pengajuan Ulang Grasi

Kompas.com - 09/11/2016, 16:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyebut Mahkamah Agung tidak menjalankan kewajiban untuk menerbitkan pendapat MA atas pengajuan ulang grasi Antasari Azhar.

Menurut Boyamin, MA telah melewati batas waktu penerbitan Pendapat Mahkamah Agung sejak pengajuan ulang grasi pada 8 Agustus 2016.

"Saya mengirimkan surat peringatan telah habisnya jangka waktu penerbitan pendapat pertimbangan MA, karena sesuai UU batas waktunya 30 hari," ujar Boyamin saat ditemui di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

(Baca: Kuasa Hukum: Pak Antasari Bilang, Pas Bebas Nanti Dia Akan "Balas Dendam")

Boyamin menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 5 tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 22 tahun 2002 tentang Grasi, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diterima salinan permohonan dan berkas perkara, MA harus mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.

Sementara, dia menuturkan pihaknya sudah mengirimkan permohonan ulang grasi sejak 8 Agustus 2016. 

Selain itu, pada 19 Agustus 2016, Boyamin telah melengkapi kekurangan berkas berupa surat pengantar dari Kepala Lapas Tangerang.

"Kami telah lengkapi kekurangan berkas dan PN Jakarta Selatan sudah menyerahkannya ke MA tanggal 28 September 2016," kata Boyamin.

"UU grasi menyatakan batas waktu memproses itu 30 hari. Kalau dihitung dari 8 agustus, lebih lama lagi," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, saat ini MA masih memproses penerbitan pendapat atas pengajuan ulang grasi Antasari Azhar.

(Baca: Air Mata dan Pesan Antasari Azhar Jelang Bebas Bersyarat)

"Putusan pertimbangan masih dalam proses," ujar Ridwan saat dihubungi, Rabu (9/11/2016). Ridwan menegaskan, setelah proses di MA selesai, maka pertimbangan tertulis tersebut akan segera dikirimkan ke Presiden.

Dia pun tidak menjelaskan secara detail alasan proses penerbitan pendapat Grasi yang melewati batas waktu 30 hari.

"Ya itu prosedurnya begitu, tapi belum terlalu jelas akan saya cek lagi, yang pasti di MA masih proses. Kalau pendapat dari MA itu diputuskan akan segera di tindaklanjuti ke Istana," kata Ridwan.

Kompas TV Antasari Azhar Segera Bebas Bersyarat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com