JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyebut Mahkamah Agung tidak menjalankan kewajiban untuk menerbitkan pendapat MA atas pengajuan ulang grasi Antasari Azhar.
Menurut Boyamin, MA telah melewati batas waktu penerbitan Pendapat Mahkamah Agung sejak pengajuan ulang grasi pada 8 Agustus 2016.
"Saya mengirimkan surat peringatan telah habisnya jangka waktu penerbitan pendapat pertimbangan MA, karena sesuai UU batas waktunya 30 hari," ujar Boyamin saat ditemui di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
(Baca: Kuasa Hukum: Pak Antasari Bilang, Pas Bebas Nanti Dia Akan "Balas Dendam")
Boyamin menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 5 tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 22 tahun 2002 tentang Grasi, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diterima salinan permohonan dan berkas perkara, MA harus mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
Sementara, dia menuturkan pihaknya sudah mengirimkan permohonan ulang grasi sejak 8 Agustus 2016.
Selain itu, pada 19 Agustus 2016, Boyamin telah melengkapi kekurangan berkas berupa surat pengantar dari Kepala Lapas Tangerang.
"Kami telah lengkapi kekurangan berkas dan PN Jakarta Selatan sudah menyerahkannya ke MA tanggal 28 September 2016," kata Boyamin.
"UU grasi menyatakan batas waktu memproses itu 30 hari. Kalau dihitung dari 8 agustus, lebih lama lagi," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, saat ini MA masih memproses penerbitan pendapat atas pengajuan ulang grasi Antasari Azhar.
(Baca: Air Mata dan Pesan Antasari Azhar Jelang Bebas Bersyarat)
"Putusan pertimbangan masih dalam proses," ujar Ridwan saat dihubungi, Rabu (9/11/2016). Ridwan menegaskan, setelah proses di MA selesai, maka pertimbangan tertulis tersebut akan segera dikirimkan ke Presiden.
Dia pun tidak menjelaskan secara detail alasan proses penerbitan pendapat Grasi yang melewati batas waktu 30 hari.
"Ya itu prosedurnya begitu, tapi belum terlalu jelas akan saya cek lagi, yang pasti di MA masih proses. Kalau pendapat dari MA itu diputuskan akan segera di tindaklanjuti ke Istana," kata Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.