Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Rencana Gelar Perkara Terbuka Berpotensi Mala-administrasi

Kompas.com - 09/11/2016, 14:22 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai, gelar perkara terbuka yang akan dilakukan Kepolisian RI dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama berpotensi mala-administrasi.

Adrianus mengatakan, potensi mala-administrasi muncul karena gelar perkara tak pernah dilakukan dalam proses penyelidikan.

Gelar perkara seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan setelah indikasi pidana dari tindakan seseorang diketahui.

"Ini masih lidik (penyelidikan), tidak ada gelar," ujar Adrianus, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Ia mengatakan, gelar perkara seharusnya dilakukan secara tertutup dan hanya diikuti pihak terkait.

"Kalau sudah ada gelar, gelar harus tertutup. Gelar harus terkait dengan pihak-pihak yang menjalankan fungsi kepolisian. Lalu ada penasihat hukum terlapor dan pelapor. Artinya betul-betul pihak yang terkait dengan perkara," tutur Adrianus.

Menurut dia, polisi belum memiliki dasar yang kuat untuk menghadirkan saksi ahli secara berimbang dalam gelar perkara.

(Baca: Ruhut Dukung Polri Gelar Perkara Kasus Ahok secara Terbuka)

Jika saksi yang dominan dihadirkan mendukung satu kubu tertentu, Adrianus khawatir akan timbul penggiringan opini dalam proses penegakan hukum kasus Ahok.

"Tidak ada ketentuan polisi menghadirkan saksi-saksi yang pas. Itu adanya di persidangan. Jadi, tergantung dengan siapa yang diundang," kata dia.

Hal tersebut, kata Adrianus, berpotensi memunculkan ketidaksepakatan di publik jika gelar perkara dilakukan secara terbuka.

"Dengan kata lain, pasti akan timbul ketidaksepakatan. Ketika ketidaksepakatan itu timbul di ruang rapat, maka bisa dibayangkan bagaimana dengan di luar ruang rapat, di jalan? Keputusannya akan tidak memuaskan segolongan pihak," kata Adrianus.

Untuk menghindari hal tersebut, ia meminta pihak kepolisian lebih berhati-hati jika memutuskan melakukan gelar perkara secara terbuka.

"Dalam rangka gelar itu, kalau polisi enggak berhati-hati, tidak fokus berpegangan pada ada tidaknya hubungan langsung dengan pasalnya, maka polisi akan terbawa pada pendekatan yang dikemukakan oleh ahli," papar Adrianus.

Polri berencana melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka. Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan. 

Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena kasus ini menyedot perhatian masyarakat. 

Kompas TV Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com