Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Cari Format yang Tepat untuk Gelar Perkara Ahok

Kompas.com - 08/11/2016, 06:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Polri belum menentukan teknis gelar perkara terbuka terkait kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pembahasan soal gelar perkara sudah dilakukan secara internal, tetapi format final yang akan digunakan belum ditentukan.

"Kalau siaran langsung itu kan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Martinus, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Senin (7/11/2016) malam.

Umumnya, gelar perkara dilakukan oleh penyelidik bersama pihak kejaksaan dengan melibatkan sejumlah ahli.

Dalam pertemuan tertutup itu, para ahli dimintai pendapatnya mengenai perkara yang tengah ditangani.

(Baca: Ketum PBNU: Percayakan Kasus Ahok ke Penyidik)

Setelah itu baru diputuskan, apakah penyelidikan bisa dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak.

Hal yang sama juga akan dilakukan dalam gelar perkara terbuka.

Akan tetapi, kepolisian belum menentukan mekanisme agar bisa menjawab keingintahuan masyarakat secara utuh.

"Nanti kan seperti ngobrol pendapat ahli ini seperti ini, ahli ini seperti itu," kata Martinus.

Namun, dalam gelar perkara secara terbuka itu, pengambilan keputusan tidak langsung dilakukan apakah penyelidikan akan dilanjutkan atau tidak.

Menurut Martinus, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menegaskan, gelar perkara secara terbuka tak melanggar prinsip hukum.

(Baca: Muhammadiyah Yakin Tak Ada yang Dapat Intervensi Kasus Ahok)

Gelar perkara terbuka dilakukan semata untuk menjawab permintaan masyarakat yang ingin penanganan kasus Ahok dilakukan secara transparan.

"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar. Ini taktik dan teknik, upaya kami tunjukkan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," kata Agus.

Rencananya, Polri melakukan gelar perkara pada pekan depan.

Polisi menilai, gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh atensi besar dalam kasus tersebut.

Hal ini juga untuk menjawab tudingan bahwa Polri dianggap tak independen dalam penanganan kasus Ahok.

Kompas TV Sejumlah Perdebatan Antara Polri dan Buni Yani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com