Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Mantan Ketua Komisi II Jelaskan Penganggaran E-KTP

Kompas.com - 07/11/2016, 22:14 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Chairuman mengaku dimintai keterangan perihal proses penganggaran dalam proyek KTP elektronik.

"Ya penjelasan proses kami di Komisi II bagaimana memutuskan anggaran itu dan berbagai hal yang perlu kejelasan," kata Chairuman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Anggota DPR periode periode 2009-2014 itu menuturkan, proyek KTP elektronik diambil dengan skema tahun jamak atau multiyears dengan total proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Skema tersebut, kata dia, diambil dengan adanya keyakinan bahwa proyek itu dapat berjalan dengan cepat.

"Ketok palu Rp 5,9 triliun tapi dibagi 2 tahun. Itu multiyears. Ini proyek harus diselesaikan sampai Mendagri (Gamawan Fauzi) bilang kalau enggak selesai, Beliau mundur. Itulah yakinnya kami bahwa sistem kependudukan akan lebih baik," ucap Chairuman.

Menurut Chairuman, saat itu Komisi II menilai proyek KTP elektronik akan membuat adminstrasi kependudukan menjadi lebih baik. Selain itu, lanjut dia, daftar pemilih tetap menjadi akuntabel.

"Penganggaran itu sesuai dengan apa yang diajukan oleh Kementerian. Saya kira semua yang dipertanyakan, kami jelaskan saja bahwa Komisi II itu mengambil kebijakan politik karena kepentingan bangsa yang besar," ujar Chairuman.

Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Selain Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman juga telah dijadikan tersangka.

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Kompas TV Ketua KPK Tuding Mantan Mendagri Kalap Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com