JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno mengatakan, Satgas telah menerima beberapa laporan pembentukan unit kerja satgas di sejumlah daerah.
Daerah-daerah itu di antaranya, Sulawesi Utara, Lampung, dan Yogyakarta.
Hal itu dikatakan Dwi saat ditemui sebelum rapat koordinasi satgas Saber Pungli di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Dwi menjelaskan, sesuai Keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 9 November 2016 untuk membentuk unit satgas internal.
Dengan adanya unit satgas ini, pemberantasan pungli diharapkan simultan, efektif, efisien, dan terpadu.
(Baca: Dugaan Pungli di Pelindo III, Polisi Sita 17 Buku Rekening Bersaldo Total Rp 15 Miliar)
"Kami berharap hasilnya bisa kelihatan bahwa sistem yang dibangun ini, baik pencegahan maupun penindakan bisa bersinergi. Sehingga saya berharap daerah cepat merespon. Kami berikan target sampai 9 November 2016," kata Dwi.
Selama 6 bulan sejak pembentukan, satgas akan fokus dalam tugas pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di kementerian/embaga dan pemerintah daerah.
Dia juga menjelaskan, setiap 3 bulan sekali wajib melaporkan perkembangan yang dicapai dalam pemberantasan pungli kepada Presiden.
"Untuk enam bulan pertama ini, kami sedang membangun suatu sistem operasional juga kegiatan-kegiatan satuan kerja yang ada termasuk di kementerian, lembaga dan pusat," papar Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Polda Sumut Gelar OTT Pungli, 3 Ditangkaphttps://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.