Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut NU dan Muhammadiyah Dilarang Dibawa Saat Demo 4 November

Kompas.com - 01/11/2016, 16:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melarang atribut mereka digunakan saat demonstrasi pada 4 November 2016.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menjelaskan, pihaknya tidak bisa melarang warga NU untuk ikut berunjuk rasa menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menistakan agama.

Sebab, demo adalah hak warga selama dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

"Demonstrasi itu kan haknya seluruh warga negara yang menggunakan sistem demokrasi, asal demokrasi yang beretika, beradab, tidak anarkistis," kata Said Aqil usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

(baca: Kepada Para Ulama, Jokowi Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Ahok)

Namun, ia meminta agar demonstrasi tersebut tidak membawa atribut Nahdlatul Ulama. Sebab, NU secara kelembagaan tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut.

"Jangan sampai pakai bendera Anshor, bendera NU, itu yang saya larang. Karena apa? Karena NU didirikan oleh kiai-kiai bukan untuk demonstrasi, tapi untuk pendidikan, untuk kerakyatan, kemasyarakatan," kata dia.

Hal serupa disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang juga mengikuti pertemuan dengan Jokowi di Istana.

(baca: Kasus Ahok Sudah Melebar, MUI Serahkan Penyelesaiannya kepada Polisi)

Ia mengatakan, pemerintah saja tidak bisa melarang warganya untuk berdemo. Namun, warga Muhammadiyah yang berdemonstrasi diminta tidak membawa atribut organisasi.

"Pesan kita adalah demo dengan akhlak yang mulai, jaga kepribadian Muhammadiyah dan tidak boleh membawa dan mengatasnamakan atribut organisasi," ucap Haedar.

Dalam jumpa pers di Istana, Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin menyerukan agar unjuk rasa dilakukan dengan mematuhi aturan.

(baca: Ini Seruan Para Ulama untuk Pendemo 4 November)

Para ulama sepakat untuk menyerahkan kepada penegak hukum terkait penyelesaian masalah pernyataan Ahok.

"Kami menyerukan kepada kemungkinan terjadinya demonstrasi itu untuk mengikuti berdasarkan peraturan, dilakukan secara santun, damai dan tidak anarkistis, tidak timbulkan kerusakan dan juga jangan terprovokasi," ucap Ma'ruf.

Kompas TV Ketua MUI: Presiden Perintahkan Kasus Ahok Diproses
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com