Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut NU dan Muhammadiyah Dilarang Dibawa Saat Demo 4 November

Kompas.com - 01/11/2016, 16:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melarang atribut mereka digunakan saat demonstrasi pada 4 November 2016.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menjelaskan, pihaknya tidak bisa melarang warga NU untuk ikut berunjuk rasa menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menistakan agama.

Sebab, demo adalah hak warga selama dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

"Demonstrasi itu kan haknya seluruh warga negara yang menggunakan sistem demokrasi, asal demokrasi yang beretika, beradab, tidak anarkistis," kata Said Aqil usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

(baca: Kepada Para Ulama, Jokowi Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Ahok)

Namun, ia meminta agar demonstrasi tersebut tidak membawa atribut Nahdlatul Ulama. Sebab, NU secara kelembagaan tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut.

"Jangan sampai pakai bendera Anshor, bendera NU, itu yang saya larang. Karena apa? Karena NU didirikan oleh kiai-kiai bukan untuk demonstrasi, tapi untuk pendidikan, untuk kerakyatan, kemasyarakatan," kata dia.

Hal serupa disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang juga mengikuti pertemuan dengan Jokowi di Istana.

(baca: Kasus Ahok Sudah Melebar, MUI Serahkan Penyelesaiannya kepada Polisi)

Ia mengatakan, pemerintah saja tidak bisa melarang warganya untuk berdemo. Namun, warga Muhammadiyah yang berdemonstrasi diminta tidak membawa atribut organisasi.

"Pesan kita adalah demo dengan akhlak yang mulai, jaga kepribadian Muhammadiyah dan tidak boleh membawa dan mengatasnamakan atribut organisasi," ucap Haedar.

Dalam jumpa pers di Istana, Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin menyerukan agar unjuk rasa dilakukan dengan mematuhi aturan.

(baca: Ini Seruan Para Ulama untuk Pendemo 4 November)

Para ulama sepakat untuk menyerahkan kepada penegak hukum terkait penyelesaian masalah pernyataan Ahok.

"Kami menyerukan kepada kemungkinan terjadinya demonstrasi itu untuk mengikuti berdasarkan peraturan, dilakukan secara santun, damai dan tidak anarkistis, tidak timbulkan kerusakan dan juga jangan terprovokasi," ucap Ma'ruf.

Kompas TV Ketua MUI: Presiden Perintahkan Kasus Ahok Diproses
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com