Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Proses Hukum Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR yang Diduga Terima Suap

Kompas.com - 28/10/2016, 19:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Hendra Karianga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memproses hukum pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang menerima suap dari proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Mereka kan terima uang, ya namanya suap itu yang menyerahkan, yang menerima harus kena. Tidak boleh dong, semua harus diperiksa, diproses," ujar Hendra, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Berdasarkan pengakuan Amran, menurut Hendra, sebanyak 20 anggota Komisi V DPR menerima suap dari pengusaha di Maluku.

Suap tersebut diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Hendra mengatakan, program aspirasi yang diusulkan anggota Komisi V DPR untuk proyek infrastruktur di Maluku merupakan bentuk intervensi kepada Kementerian PUPR.

(Baca: Amran Mustary Minta Uang Rp 10 Miliar untuk THR Pimpinan di Kementerian PUPR)

Sebab, program aspirasi tidak secara langsung dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Hendra, Amran menyerahkan langsung uang suap kepada 8 anggota Komisi V DPR.

Sementara sisanya, diserahkan oleh pengusaha Abdul Khoir.

Uang untuk anggota Komisi V DPR tersebut berjumlah Rp 445 juta.

Adapun, uang yang diberikan untuk Ketua Komisi V sebesar Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dibagikan menggunakan amplop.

"Salah satunya ke Pak Michael Wattimena. Kemudian kepada Ellion, kemudian Ibu Damayanti, dan ada enam orang lagi yang Pak Amran tidak tahu namanya," kata Hendra.

Seusai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang berharap mengerjakan proyek tersebut.

Hingga saat ini, baru tiga anggota Komisi V DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah, Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDI-P), Budi Supriyanto (Fraksi Golkar) dan Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com