Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Hanura Desak Munaslub untuk Pilih Ketum Gantikan Wiranto

Kompas.com - 28/10/2016, 09:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mendesak agar partainya segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih ketua umum baru.

Menurut dia, Munaslub perlu digelar karena Wiranto yang sebelumnya menjabat sebagai ketua umum kini sudah menjabat Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan sejak 27 Juli 2016.

Ia menilai, Chairudin Ismail yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura wajib segera menggelar Munaslub.

(baca: Di Ultah F-Hanura DPR, Wiranto Tegaskan Masih Ketum Partai)

"Bapak Wiranto sudah tidak tercatat lagi sebagai Ketua Umum Partai Hanura, berarti telah terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura," kata Djafar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2016).

"Sehubungan dengan terjadinya kekosongan jabatan ketua umum, saudara Plh ketua umum wajib hukumnya melaksanakan Munaslub diminta atau tidak diminta," tambah dia.

Salah satu pendiri Partai Hanura ini menjelaskan, Chairudin Ismail hanya sementara menjabat Plh ketum.

Setelah Chairudin ditunjuk sebagai Plh Ketum pada 29 Juli, pemberitahuan langsung diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Kemenkumham lalu menerbitkan surat Nomor: AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.

Pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa jabatan ketum yang semula dijabat oleh Wiranto telah berubah menjadi Plh Ketum Chairudin Ismail, sampai terbentuknya kepengurusan definitif.

Kepengurusan definitif dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.

"Maka saudara Plh Ketua Umum sejak menerima pengangkatan Pjs/Plh wajib mempersiapkan dan melaksanakan Munas atau Munaslub," ujar Djafar.

Apabila dalam tenggang waktu 3 bulan sejak menerima tugas Munaslub tidak dilaksanakan, ia menganggap akan terjadi kekosongan kepemimpinan.

Produk-produk organisasi akan cacat secara yuridis atau tidak konstitusional. Selain itu, akan terjadi kekacuan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Hanura dalam verifikasi administrasi maupun faktual.

Dampaknya, kata dia, Hanura tidak dapat mengikuti Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.

"Untuk menghindari problem organisasi yang lebih luas, perpecahan internal yang membahayakan organisasi dan masa depan kehidupan Partai Hanura, maka langkah penyelamatan harus dilakukan dengan menyelenggarakan Munaslub sebagai satu-satunya jalan penyelamatan secara sistematis dan konstitusional," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com