Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 27/10/2016, 07:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani, tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier enam bulan kurungan.

Ruslan didakwa lantaran diduga korupsi sebesar Rp 5,3 miliar atas proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.

Saat itu, Ruslan meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan. 

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara pada terdakwa Ruslan Abdul Gani," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Selain itu, Ruslan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

Adapun Hal-hal yang memberatkan, kata Kiki, Ruslan melakukan perbuatan tersebut di saat negara tengah giat memberantas praktik korupsi.

"Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Kiki.

Kiki menambahkan, Ruslan diduga melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku gubernur Aceh saat itu.

Kemudian hasil korupsi tersebut dibagi bersama bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono senilai Rp19,8 miliar dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp 3,8 miliar.

PT Nindya Karya merupakan perusahaan penggarap proyek pembangunan dermaga tersebut. Selain itu, uang korupsi diduga juga mengalir ke pejabat pembuat kebijakan (PPK) pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy senilai Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta.

Ruslan juga disebut memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan pemberian senilai Rp 14,06 miliar. 

Atas perbuatannya, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com