Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Diberlakukan, Qanun Jinayat Aceh Diminta Dikaji Ulang

Kompas.com - 23/10/2016, 23:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat meminta pemerintah mengkaji kembali Perda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Perda tersebut dinilai diskriminatif terhadap perempuan.

Qanun Jinayat mengatur hukuman pidana mencakup hukuman cambuk terhadap perilaku seperti khalwat atau kondisi laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi; ikhtilath atau mesum; khamar (alkohol); maisir (judi); zina, musahaqqah (menggesek-gesekkan kelamin perempuan), dan liwath (anal seks).

Koordinator Program Solidaritas Perempuan Nisa Yura mengatakan, perda tersebut tak melibatkan perempuan saat proses perancangannya. Kini, qanun jinayat sudah setahun diberlakukan di Aceh. 

Pada 2015, kata Nisa, pihaknya mensurvei sebanyak 2.386 perempuan. Di antaranya di Imarah, Leupung, Lhoknga, dan Peukan Bada.

Sebanyak 1.161 perempuan atau 97 persen dari mereka tidak mendapatkan sosialisasi mengenai pembentukan Qanun Jinayat.

"Pemantauan kami di wilayah Aceh, mayoritas perempuan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dalam pembahasan Qanun," ujar Nisa dalam konfrensi pers 'Refleksi Satu Tahun Pemberlakuan Qanun Jinayat' yang digelar di kantor LBH Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Ia melanjutkan, aturan tersebut juga diskriminatif lantaran cenderung menempatkan perempuan sebagai korban.

Namun, perlindungan terhadap perempuan justru sangat minim. (Baca: Satu Tahun Diterapkan, Hukum Pidana Islam Dinilai Belum Cocok untuk Aceh)

"Kasus perkosaan, diminta alat bukti di awal, di mana kecenderungan perempuan sebagai korban. Tapi, pelakunya hanya dengan lima kali sumpah dapat diloloskan," kata dia.

Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa: (1) Setiap Orang yang dituduh telah melakukan Pemerkosaan berhak mengajukan pembelaan diri bahwa dia tidak melakukan Pemerkosaan.
(2) Dalam hal alat bukti adalah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, maka orang yang dituduh dapat membela diri dengan melakukan sumpah pembelaan sebanyak 5 (lima) kali.
(3) Sumpah yang pertama sampai keempat menyatakan bahwa dia tidak melakukan Pemerkosaan dan tuduhan yang ditimpakan kepadanya adalah dusta.

(4) Sumpah yang kelima menyatakan bahwa dia rela menerima laknat Allah, apabila dia berdusta dengan sumpahnya.

Kemudian pada Pasal 56 disebutkan, apabila keduanya melakukan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, maka keduanya dibebaskan dari ‘Uqubat (sanksi).

Sementara itu, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sarifudin meminta pemerintah mengkaji kembali aturan tersebut.

Ia kemudian menyoroti data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menunjukkan, sepanjang 2016 Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan sekitar 221 putusan perkara jinayat.

Sedikitnya, sebanyak 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak Januari hingga September 2016.

Adapun daerah yang memutus perkara jinayat terbanyak adalah Banda Aceh yakni 40 perkara, di Kualasimpang diputuskan 29 perkara, Kutacane 24 perkara, Blangkejeren dan Jantho, 21 perkara, serta Langsa sebanyak 17 perkara.

Dalam perlaksanaannya, persidangan atas kasus-kasus tersebut bersifat tertutup. "Proses persidangan susah diakses. Ada enggak pendampingan hukum, ada enggak mekanisme kasasi, banding, kita enggak dapat tahu," kata Nia.

Menurut dia, tertutupnya proses pengadilan berpotensi memunculkan diskriminasi bagi korban perkosaan. Bahkan korban perkosaan juga berpotensi dilaporkan balik.

"Saya minta ke pemerintah, stop dulu. Moratorium. Tinjau ulang 180 kasus tersebut," kata dia.

Koalisi masyarakat ini diantaranya, Solidaritas Perempuan, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Satu Keadilan Bogor.

Lalu, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), LBH Apik, CEDAW Working Group Initiative (CWGI), PSHK, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, AJI Aceh, LBH Aceh, Kontras Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com