JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlambatan pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke DPR dinilai berdampak negatif. Dampak itu juga bakal dirasakan partai politik peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, kondisi ini bakal membuat banyak hal yang dikerjakan terburu-buru.
Itu karena tahapan Pemilu sesuai undang-undang akan dimulai 24 bulan sebelum masa pemungutan suara.
Dan karena keterburu-buruan itu, kata Muzani, hasilnya tak akan optimal.
"Sangat terasa beratnya, nanti kan tahapan akan kejar tayang. Coba bayangkan 2017 kalau ada verifikasi parpol, bersamaan dengan itu harus siapkan Pilkada 2018, semua partai sibuk dengan calonnya masing-masing," kata Muzani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2016).
Muzani menambahkan, setelah dihadapkan pada verifikasi dan persiapan Pilkada 2018, parpol harus segera menyiapkan pendaftaran calon legislatif.
Ditambah pula dalam proses verifikasi, parpol harus kembali meninjau kepengurusan dari tingkat ranting hingga pusat.
Hal itu diperparah dengan pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak.
"Itu semua buat parpol menghabiskan energi yang besar, ada yang marah, ada yang merasa ruwet, dan pasti banyak yang merasa jengkel. Makanya ini Pemerintah harus menjawab mengapa selama ini lama menyusun draf," lanjut Muzani.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan segera mengirimkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum kepada DPR RI
(Baca: RUU Pemilu Segera Diserahkan ke DPR, Ini Poin-poin Krusial yang Telah Dipetakan)
Draf tersebut akan diserahkan sebelum masa reses DPR pada 28 Oktober 2016 mendatang. Sedianya Pemerintah berjanji mengirim draf tersebut ke DPR sejak dua bulan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.