JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis akan segera dibahas dalam rapat paripurna di DPR RI.
Menurut Yasonna, undang-undang tersebut dapat mendukung berkembangnya kegiatan ekonomi kreatif.
"Gerakan melindungi kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi inovasi, kreasi, hak cipta, indikasi geografis dan lain-lain," ujar Yasonna, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Yasonna mengatakan, untuk menunjang ekonomi kreatif anak bangsa, kegiatan inovasi dan kreasi yang menghasilkan suatu produk harus dilindungi.
Apalagi, Indonesia memiliki potensi geografis yang sangat besar.
Yasonna mengatakan, pemerintah saat ini sedang mendorong upaya melindungi dan meningkatkan indikasi geografis nasional, dengan menjalin kerja sama di bidang indikasi geografis dengan pihak luar negeri.
Salah satunya, kerja sama dilakukan dengan Uni Eropa. Tujuannya, agar produk-produk Indonesia dapat dipasarkan di Uni Eropa.
Menurut Yasonna, hingga saat ini telah ada 40 pendaftaran produk indikasi geografis nasional.
"Misalnya lada muntok, kopi kintamani, ubi cilembu, beras adan krayan dan lain-lain," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.