JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait perwira menengah berinisial KPS yang menerima sejumlah uang dari Chandra Halim alias Akiong, bandar narkoba yang kini statusnya terpidana.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, laporan tersebut tengah diproses secara hukum.
"Masih dalam proses. Sudah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ujar Ari saat dihubungi, Selasa (18/10/2016).
Ari mengatakan, hasil penyelidikan Propam menunjukkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan KPS.
(baca: Tim Temukan Aliran Dana ke Perwira Polri, tetapi Tak Terkait Freddy Budiman)
Oleh karena itu, tim Bareskrim Polri akan mencari bukti awal untuk menjeratnya secara pidana.
"Kami sudah persiapan untuk penyelidikan seperti apa, juga pengumpulan data," kata Ari.
Saat ini, status KPS masih sebatas saksi karena penyelidikan baru akan dimulai. KPS juga belum dimintai keterangannya oleh polisi.
Dugaan penerimaan uang terungkap dari temuan tim gabungan pencari fakta terkait Freddy Budiman yang mencari adanya pejabat Polri yang terima aliran dana dari Freddy.
(baca: PPATK Hanya Temukan Aliran Dana Freddy kepada Bintara Berjumlah Puluhan Juta)
Namun, tim malah menemukan sejumlah dugaan lain di luar itu, salah satunya penyidik bernama KPS itu yang menerima Rp 668 juta dari Akiong.
Diketahui, Akiong merupakan bos Freddy. Selain pemberian uang ke perwira menengah Polri yang menangani kasus Akiong, ada pula lima indikasi aliran dana yang mengalir ke oknum Polri dengan beragam besarannya.
Ada yang mengirimkan Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta, dan di atas Rp 1 miliar ke oknum tersebut.
Tim gabungan juga telah menyerahkan lima indikasi tersebut ke Divisi Propam Polri. Tapi, uang tersebut tak terkait kasus Freddy.