Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM di Papua Selangit, Jokowi "Sentil" Dirut Pertamina

Kompas.com - 17/10/2016, 16:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menilai, ada ketidakadilan bagi masyarakat Papua terkait harga bahan bakar minyak. Sebab, di sejumlah daerah terpencil di Papua bisa mencapai Rp 100.000 per liter.

Padahal, di daerah lain harga BBM jenis premium tidak mencapai Rp 7.000 per liter.

"Ada ketidakadilan di sini. Tidak bisa seperti itu. Kalau di barat dan tengah, di sini harusnya sama harganya," kata Jokowi saat memberi sambutan dalam peresmian enam proyek listrik di Jayapura, Senin (17/10/2016).

Jokowi mengaku sudah berkomunikasi dengan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait masalah BBM ini.

(baca: Jokowi Instruksikan Semua Kecamatan di Papua Terang Benderang pada 2019)

Namun, Dwi mengakui bahwa cukup sulit untuk membuat harga BBM di sejumlah daerah menjadi murah.

"Dirut Pertamina menyampaikan ke saya kalau harga Rp 7.000 ruginya banyak. Tapi ini bukan urusan untung dan rugi," ucap Jokowi disambut tepuk tangan riuh warga.

"Sudah saya perintahkan ke Bu Menteri carikan jalan keluar. Yang paling penting harganya kurang lebih sama dengan yang di Jawa," tambah Jokowi.

 

(baca: Jokowi: Enggak Apa-apa Kurus Kayak Saya, yang Penting Sehat)

Lalu, lanjut Jokowi, Dirut Pertamina sempat meminta sokongan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, Jokowi menolaknya.

"Enggak lah itu urusan Pertamina. Karena yang di barat untung yang disini kan rugi, kalau disubsidikan juga kan masih untung. Yang paling penting harganya harus sama," ucap Presiden.

Jokowi meyakini dengan harga BBM yang stabil, maka pertumbuhan ekonomi di Papua akan semakin berkembang pesat.

Kompas TV Penurunan Harga BBM Memicu Deflasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com