JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mengetahui soal laporan Komisi VI DPR terhadap Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ade disebut telah memberikan izin kepada Komisi XI DPR untuk menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Rapat itu membahas Penyertaan Modal Negara (PMN). Sementara BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI.
Ia pun mengatakan akan menanyakan kepada Ade terkait hal itu. Adapun Fadli sendiri membidangi komisi Politik, Hukum dan Keamanan.
"Memang harus dijelaskan. Saya sendiri pimpinan enggak tahu ada rapat itu. Saya mau tanya maksudnya apa, dimana. Karena ini kan menyangkut masalah kelembagaan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2016).
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso saat melayangkan laporannya ke MKD menuturkan, Ade telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN, yang merupakan mitra kerja Komisi VI.
(Baca: Ketua DPR Dilaporkan Anggota Komisi VI ke MKD)
Bowo menambahkan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.
Sebabnya, Ade mengundang sembilan BUMN yang mendapat PMN untuk rapat di DPR. Fadli mengakui, memang ada overlap dalam pembahasan PMN. Namun, ia akan tetap mencari dimana titik permasalahannya.
Sebelumnya, Ade menjelaskan bahwa tindakannya berpegangan pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang tentang BUMN, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
(Baca: Dilaporkan ke MKD, Ini Komentar Ketua DPR)
Polemik tersebut sudah dibahas pada rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang menghasilkan kesimpulan bahwa dua komisi tersebut harus bicara dan menyelesaikannya.