JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar undang-undang apabila kembali mengangkat Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebab, Benny meragukan proses pengembalian status Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia.
"Kalau Arcandra Tahar mau diangkat kembali, dia WNI atau bukan? Dia sudah kembali jadi WNI atau belum? Apa prosesnya benar atau salah?" kata Benny saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan, Arcandra tidak kehilangan kewarganegaraan meski memegang paspor Amerika Serikat.
(baca: Yasonna Takut Dipenjara jika Hilangkan Kewarganegaraan Arcandra)
Sebab, sebelum pencabutan kewarganegaraan Arcandra diproses, ia sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warganegara negeri Paman Sam itu.
Namun, Benny berpandangan, status kewarganegaraan Arcandra otomatis hilang saat dia memegang paspor Amerika Serikat.
Hal itu berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
(baca: Yasonna Sebut Kasus seperti Arcandra Pernah Terjadi di Era Menkumham Amir Syamsuddin)
Arcandra, kata dia, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri lagi sebagai WNI dan melewati prosedur yang berlaku.
"Dia mau angkat orang asing atau siapa saja. Ya, itu risikonya ada pada Presiden. Siap menanggung risiko politik dan risiko hukum," ucap Benny.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menambahkan, mengangkat menteri memang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Namun, hak prerogatif itu harus tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
"UU jelas mengatur kalau untuk menjadi menteri syarat utamanya adalah WNI," ucap Benny.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan saat ini sudah mengantongi beberapa nama yang dipertimbangkan untuk mengisi posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.