JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan meminta Polri melakukan pembersihan internal dari praktik pungli yang dinilai masih menjadi persoalan.
Apalagi, saat ini Polri akan masuk dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang segera dibentuk oleh Pemerintah, bahkan memimpin satgas itu.
"Saya wanti-wanti bahwa Polri juga harus bersihkan pungli di tubuhnya sendiri dulu," ujar Wiranto usai memimpin Rapat Bersama Tim Satgas Pungli di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Pernyataan tersebut dia katakan saat menanggapi pernyataan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala yang mengatakan bahwa praktik pungli juga terjadi di lembaga kepolisian.
Praktik pungli di kepolisian, kata Adrianus, terjadi dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tanda nomor kendaraan bermotor, dan tilang.
Wiranto mengatakan, upaya pemberantasan pungli harus dilakukan secara serentak. Artinya, aparat penegak hukum juga harus melakukan pembersihan di dalam lembaganya masing-masing.
"Pemberantasan pungli harus simultan. Biasanya satu orang atau organisasi yang diberikan tugas tertentu akan melakukan bersih-bersih dulu sambil melaksanakan tugas itu," kata Wiranto.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, sejak dirinya memimpin Polri, sudah ada beberapa oknum polisi yang ditindak karena melakukan pungutan liar.
"Sudah ada penindakan, SIM yang di Bekasi, di Tangerang, sudah empat yang ditangkap," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Tito pun mengklaim sudah lebih dulu membersihkan oknum polisi yang melakukan pungli sebelum melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) sore.
"Jangan sampai kita dianggap menangani instansi lain, tapi kami enggak ditindak. Tolong ekspos bahwa sudah ada penindakan duluan oleh kepolisian," kata Tito.
Tito mengatakan, program bersih-bersih pungli di internal Polri fokus pada pengurusan SIM dan pelayanan Samsat.
Ia juga telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menindaklanjuti apakah hanya pelanggaran etik atau bisa dikenakan pidana.
(Baca juga: Kabareskrim Ancam Tak Ada Ampunan untuk Polisi Pungli, Langsung Pidana)