JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, tetap berkeras menyebut bahwa uang Rp 500 juta yang diterimanya merupakan sumbangan untuk Partai Demokrat.
Menurut Putu, uang tersebut diserahkan Yogan Askan, agar Yogan dapat diangkat sebagai ketua DPD Partai Demokrat di Sumatera Barat.
Hal itu dikatakan Putu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016). Putu menjadi saksi bagi terdakwa Yogan Askan.
"Mungkin dalam bahasa tubuhnya, Pak Yogan mau mengucapkan terima kasih, tapi kami Demokrat tidak pernah minta apapun, saya dikasi ponsel saja tidak mau," ujar Putu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca: Duit Suap Rp 500 Juta yang Diterima Putu Sudiartana Disebut Hadiah Lebaran untuk Demokrat)
Putu mengatakan, Yogan dalam beberapa pertemuan selalu mengutarakan keinginan untuk menjadi pimpinan Partai Demokrat di Sumatera Barat.
Asisten Putu yang bernama Suhemi juga mendorong agar Yogan yang cukup dikenal oleh pengusaha di Sumbar dapat diangkat menjadi ketua DPD Demokrat.
Menurut pengakuan Putu, ia berulang kali meminta agar Yogan berkomunikasi langsung dengan pengurus partai di DPP Partai Demokrat.
Namun, Yogan merasa tidak berani, dan meminta bantuan Putu. "Pak Yogan sempat tanya, biayanya berapa, saya tidak bisa jawab, saya mengarahkan langsung saja ke DPP. Karena Demokrat tidak pernah minta uang pada kader, tapi calon itu yang membiayai dirinya sendiri," kata Putu.
Sementara itu, terkait uang Rp 500 juta yang dikumpulkan dari para pengusaha, Putu mengatakan, Yogan didukung para pengusaha agar menjadi ketua DPD Demokrat di Sumbar.
Menurut Putu, Yogan memiliki relasi cukup baik dengan para pengusaha.
Dalam kasus ini, Putu Sudiartana diduga menjanjikan pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dinas Prasarana Provinsi Sumbar mengajukan usulan DAK sebesar Rp 630 miliar.
Namun, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Pertemuan itu dihadiri Yogan Askan, Putu, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan Kepala Bidang Dinas Prasarana Jalan Indra Jaya.
(Baca: Uang Suap Rp 500 Juta untuk Putu atau Demokrat?)
Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar. Pada 20 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri Yogan, Suprapto, asisten Putu yang bernama Suhemi, Indra Jaya, dan tiga pengusaha yakni, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Para pengusaha akhirnya mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Putu. Diduga, para pengusaha dijanjikan pekerjaan proyek pembangunan jalan apabila DAK yang diurus oleh Putu dapat disetujui.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan membantah menerima sumbangan Rp 500 juta dari anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang terjerat kasus suap.
(Baca: Demokrat Bantah Terima Sumbangan Rp 500 Juta dari Putu Sudiartana)
"Sama sekali tidak ada. Silakan buktikan. Tidak ada satu sen pun yang mengalir ke Demokrat," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).