Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, DPR Akan Sahkan Perppu Kebiri Jadi UU

Kompas.com - 12/10/2016, 07:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan menggelar rapat paripurna, Rabu (12/10/2016) pukul 10.00 WIB.

Salah satu agenda paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut sedianya disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Agustus lalu namun mengalami penundaan.

"RUU tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dapat diagendakan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Oktober 2016," ujar Ketua DPR RI Ade Komarudin saat membacakan hasil rapat Bamus, Selasa (11/10/2016).

Meski pada Agustus lalu pengesahan Perppu tersebut menjadi UU sempat tertunda, namun Ade meyakini pengesahan hari ini akan berjalan lancar. Meski tak tertutup kemungkinan masih terdapat hambatan.

"Kalau melihat peta (pembahasan di paripurna) yang lalu sesungguhnya tidak ada masalah. Hanya masalah teknis," tuturnya.

(Baca: Perppu Perlindungan Anak Segera Disahkan, Bisa Jerat Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay)

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan Komisi VIII ingin agar Perppu tersebut segera disahkan menjadi UU. Sebab, kekerasan terhadap anak masih terus terjadi.

Namun, ada sejumlah hal yang menjadi catatan Komisi VIII. Salah satunya perlu memastikan apakah pemerintah mampu mengimplementasikan UU tersebut sesuai dengan tujuan awal.

"Jangan sampai payung hukumnya sudah ada tapi di bawahnya, peraturan turunannya enggak diberlakukan," kata Maman.

Maman menganggap pemerintah terlalu emosional menanggapi fenomena kasus kekerasan seksual anak. Dampaknya, pemerintah tak memikirkan bagaimana produk UU tersebut harus dibuat atas dasar rasionalitas, sistematis dan mampu diimplementasikan dengan cepat oleh peraturan turunan.

Dalam beberapa hal, pemerintah masih dianggap belum konkret. Misalnya terkait pertanyaan darimana anggaran pemberlakuan hukuman kebiri didapatkan hingga siapa eksekutor kebiri.

"Ya, kami menunggu itu disahkan lalu kami akan dorong dari sisi pengawasannya sampai sejauh mana pemerintah serius mengimplementasikan UU ini," kata Politisi PKB itu.

Adapun dalam rapat paripurna Agustus lalu, pembahasan sempat terjadi cukup alot. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai pimpinan sidang memanggil perwakilan fraksi melakukan lobi dengan pimpinan DPR untuk menentukan keputusan.

(Baca: Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU Ditunda, DPR Gunakan Asas Kehati-hatian)

Hasil kesepakatan, DPR menunda pengesahan Perppu tersebut menjadi UU. Salah satu fraksi yang tidak menyetujui Perppu tersebut adalah Fraksi Gerindra.

Sejumlah catatan diberikan meski Gerindra sebetulnya juga menyetujui bahwa hukuman terhadap kekerasan seksual harus dijatuhi maksimal.

Salah satu catatan tersebut adalah berkaitan dengan implementasi hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual dan anggarannya. Fraksi Gerindra ketika itu mengkhawatirkan regulasi yang ditujukan untuk mencari solusi tersebut justru salah sasaran.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com