Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Sih Orang Indonesia Asli? Ini Jawaban Sekjen PPP

Kompas.com - 11/10/2016, 12:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar calon presiden-calon wakil presiden adalah orang "Indonesia asli" terus menuai pro-kontra dari berbagai kalangan.

PPP mengusulkan agar ketentuan itu dimuat dalam amandemen UUD 1945. Usulan tersebut diungkapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP sebagai rekomendasi resmi.

Dengan usul ini, PPP berpandangan, WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.

Banyak pertanyaan di masyarakat terkait kategorisasi dari kata "asli" itu sendiri.

(baca: Wasekjen PDI-P Nilai PPP Diskriminatif jika Ingin Larang WNI Keturunan Maju Pilpres)

Terkait polemik tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, usulan amandemen 1945 didasari latar belakangi pada masa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Saat itu, yang disebut suku Indonesia asli adalah yang bukan orang Eropa dan Asia Timur lainnya.

"Kami kembali pada suasana kebatinan saat itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

 

(Baca: Wacana Presiden "Orang Indonesia Asli" Dinilai Rusak Makna Kebinekaan)

Meski begitu, PPP tak secara rinci mengusulkan suku Indonesia asli mana saja yang masuk kategorisasi.

Dalam hal ini, pihaknya justru mengajak agar dibuka kembali pembahasan untuk menyepakati definisi "orang Indonesia asli".

"Satu, kita buka kembali dulu (pembahasan amandemen 1945). Dua, kita bikin kesepakatan lagi," tuturnya.

 

(baca: Ada Apa di Balik Usulan Presiden Orang Indonesia Asli?)

Namun, Arsul menambahkan, reformulasi terkait definisi "Indonesia asli" tetap harus dilakukan.

Ia mencontohkan ketika ada WNI menganyam pendidikan di luar negeri dan menikah dengan WN asing kemudian ingin menjadi presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com