Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Cita-cita Pilkada Damai dan Potensi Konflik yang Mengiringinya

Kompas.com - 10/10/2016, 17:13 WIB
advertorial

Penulis

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi momen demokrasi besar bagi masyarakat Indonesia. Animo masyarakat tidak hanya untuk menimbang-nimbang, menjagokan, dan akhirnya memilih calon pemimpin daerah yang ideal. Di balik itu, ada cita-cita untuk mewujudkan Pilkada yang damai.

Mampukah Indonesia mewujudkan Pilkada damai? Pimpinan Fraksi Parti Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Lukman Edy menyatakan berbagai konflik berpotensi terjadi pada Pilkada di berbagai daerah. Ia menekankan, konflik pada Pilkada itu berpotensi terjadi di semua daerah, bukan di pemilihan gubernur DKI Jakarta saja.

Hal tersebut ia nyatakan dalam diskusi interaktif bersama wartawan dengan tema Pilkada Damai dalam Bingkai NKRI di Media Center Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Menurut Lukman, masih ada hal yang berpotensi memicu konflik pada Pilkada. Hal itu adalah perbedaan suku, agama, dan ras.

Lukman melihat upaya berbagai komponen masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya isu-isu SARA pada Pilkada cukup baik. Namun, ia menilai realitanya hal itu masih terjadi dan potensi konflik ke arah itu pun masih ada.

“Harus diwaspasdai juga bahwa Pilkada di daerah lain juga sangat berpotensi konflik jika tidak diwaspadai sejak dini," tutur Lukman.

Dalam diskusi ini, peneliti Pol-Tracking Institute Hanta Yudha menyatakan, konflik pada Pilkada juga dapat terjadi bila tidak ada netralitas dan independensi dari penyelenggara. Ia mengungkapkan, dengan prinsip demokrasi, Pilkada akan berjalan damai.

“Kalau ada KPU atau KPUD yang tidak independen, sangat besar kemungkinan terjadinya konflik di Pilkada tersebut,” tutur Hanta.

Lukman menuturkan, potensi-potensi konflik dalam Pilkada tersebut telah diatur dalam regulasi Pilkada. Menurutnya kemungkinan-kemungkinan tersebut harus diantisipasi secara jeli. Contohnya, untuk kemungkinan adanya konflik menyangkut SARA dalam Pilkada sudah diatur pada pasal 66 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni ketika kampanye pasangan calon dilirang menghina seseorang terkait agama, suku, ras, dan antaragolongannya. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan pasangan calon kepala daerah dihukum pidana atau denda.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com