Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumus UU KPK: Sejak Awal, Penyidik-Penyelidik Harus dari Polri atau Kejaksaan

Kompas.com - 10/10/2016, 15:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menghadirkan pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, sebagai ahli dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Romli dijadikan salah satu ahli yang akan memberikan keterangannya sebagai salah satu perumus undang-undang KPK.

Salah satu yang dijelaskan oleh Romli adalah ketentuan pasal 43 dan 45 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK merupakan penyelidik dan penyidik yang diangkat dan diberhentikan KPK.

Pasal tersebut, kata Romli, mengacu pada aturan KUHAP yang mengatur bahwa penyidik harus dari instansi Polri atau Kejaksaan.

"Kesepakatan awal saat merumuskan, penyidik harus polisi atau kejaksaan, tidak dari yang lain. Tidak ada independen," ujar Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Romli mengatakan, frasa dalam kalimat itu "penyidik pada KPK" karena orang tersebut diberhentikan sementara dari instansi asalnya dan menjadi penyidik KPK untuk waktu tertentu.

Setelah tak lagi bekerja di KPK, ia akan dikembalikan ke instansi asal dan kembali melanjutkan pekerjaan di sana.

Selain itu, berhenti sementara dari instansi asal diperlukan agar tidak ada loyalitas ganda.

"Saat mengusut polisi dan kejaksaan dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan. Maka diberi kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik yang merupakan dari Polri dan kejaksaan, tapi dihentikan sementara," kata Romli.

Romli mengatakan, KPK memang memiliki undang-undang lex specialist yang berbeda dengan aturan dalam KUHAP.

Namun, hanya sebatas untuk kewenangan, misalnya berwenang menyadap tanpa izin pengadilan dan berwenang mengambil alih penyidikan yang terhambat di instansi penegak hukum lain.

Sedangkan, untuk status penyidik dan penyelidik, tak ada kekhususan dengan mengangkat orang-orang independen.

Adapun, KPK membandingkannya dengan pasal 51 tentang penuntut umum yang menjelaskan bahwa penuntut umum di KPK adalah jaksa penuntut umum pada kejaksaan.

Sementara dalam dua pasal sebelumnya tidak ada penekanan soal status asal penyelidik dan penyidik.

"Waktu diskusi secara universal, kami pikir pasti penyidik dari polisi. Dan sudah pasti jaksa adalah penuntut. Maka tidak diperjelas lagi," jawab Romli mendengar pertanyaan itu dari KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com