Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Bakal Lapor ke Komisi Kejaksaan Terkait Surat PK Terpidana Mati

Kompas.com - 09/10/2016, 11:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) berencana mengajukan laporan ke Komisi Kejaksaan RI terkait temuan kejanggalan dalam surat pernyataan Peninjauan Kembali (PK) maupun grasi yang ditandatangani Teja Harsono.

Teja merupakan terpidana kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi bersama bandar narkotik Freddy Budiman yang divonis mati pada 2012.

Saat ini, Teja mendekam di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur. 

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, Teja dipaksa menandatangani surat pernyataan pengajuan PK yang di dalamnya memuat persetujuan atas pengajuan PK maupun grasi dengan batas waktu 30 hari.

Surat tersebut ditandatangani Teja pada 7 Oktober 2016, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Amril Surat dan dua saksi lainnya.

"Saya akan meminta Komisi Kejaksaan mengecek jaksa yang dimaksud. Apa maksudnya memaksa tanda tangan surat dalam waktu 30 hari," ujar Putri di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016).

Menurut Putri, upaya hukum merupakan hak bagi terpidana maupun keluarganya. Selain itu, pengajuan PK atau grasi tidak terikat batasan waktu bagi terpidana.

Karena itu, kata dia, semestinya ada penjelasan terkait batas waktu tersebut. Sebab, di dalam surat pernyataan itu juga memuat syarat, apabila upaya hukum itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari, maka Teja dianggap menerima putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.

"Bagi saya mengajukan PK atau grasi tidak harus dibebankan dalam waktu 30 hari. Jadi tindakan ini ilegal dan terkesan memaksakan kehendak bagi terpidana," kata Putri.

Sebelumnya, nama Teja juga disebut oleh Effendi Gazali, anggota tim gabungan pencari fakta bentukan Polri, lantaran ada oknum jaksa yang melakukan pemerasan kepada Teja saat kasusnya naik ke persidangan.

Jaksa tersebut, meminta sejumlah uang untuk mengubah pasal yang dikenakan. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemani oknum tersebut di ruang karaoke.

"Karena jumlah yang dikasih tidak cukup, pasalnya tidak diubah. Malah orang ini dijatuhi hukuman mati," kata Effendi dalam jumpa pers di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com