Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bertemu Jampidum, Keluarga Mirna Tinggal Berharap pada Hakim

Kompas.com - 07/10/2016, 16:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin mengaku telah mendapatkan penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan hukuman Jaksa penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016), menuntut Jessica 20 tahun penjara.

"Kami sudah bertemu Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan sudah clear (jelas)," ujar sepupu Mirna, Yongki, di Kejagung, Jumat (7/10/2016).

Yongki menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak Kejagung menyampaikan bahwa sudah melakukan hal terbaik terkait kasus tersebut.

(Baca: Kecewa Jessica Hanya Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Sambangi Kejagung)

"Jadi dari kejaksaan bilang dia menjawab itu yang mereka sudah buat terbaik melihat kasus-kasus di sana mereka berjuang keras tanpa ragu sedikit pun pada prinsip semua bukti, fakta," kata dia.

Yongki mengatakan, setelah ini keluarga Mirna tinggal berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman setimpal kepada Jessica.

"Kami minta tolong dibantu agar nanti hasilnya baik. Pada prinsipnya ini kan terkait pembunuhan menggunakan racun, lalu kalau itu dibebaskan kan berbahaya," kata dia.

Sebelumnya, Yongki menyambangi Kejagung bersama Ibu dari Mirna yakni Ni Ketut Sianiti, Suami Mirna yakni Arief Soemarko, dan saudari kembar Mirna yakni Sendy Salihin.

Pihak keluarga Mirna meminta penjelasan terkait tuntutan JPU terhadap mirna yang hanya 20 tahun penjara.

Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimak hukuman mati. Jessica dituntut 20 tahun penjara tanpa adanya hal meringankan. 

Kompas TV Keluarga Mirna Minta Jessica Divonis Mati

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com