Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Tak Diberhentikan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Sah Menyidik Perkara

Kompas.com - 07/10/2016, 15:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail mempertanyakan keabsahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang terjerat tindak pidana untuk melakukan penyidikan.

Ia mencontohkan Novel Baswedan, yang mengepalai tim penyidik yang menangani kasus kliennya.

Hal itu ditanyakannya kepada ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Nur Alam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

"Dalam menyelidik dan menyidik, apakah diizinkan penyidik yang terkena satu perkara untuk melakukan penyidikan?" tanya Maqdir.

Ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang itu adalah Widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan dan KPK, Adnan Pasyladja.

Adnan mengatakan, mengenai hal yang ditanyakan Maqdir tidak diatur undang-undang apakah yang bersangkutan berwenang melakukan proses hukum atau tidak.

"Tapi itu kewenangan pimpinan. Bisa saja dilakukan (penyidikan) sepanjang ditetapkan pimpinan tidak ada pencabutan sebagai penyidik," jawab Adnan.

Mendengar jawaban Adnan, Maqdir kembali menanyakan apakah penyidik yang statusnya tersangka tetap bisa melakukan penyidikan.

Menurut Adnan, hal tersebut sah-sah saja karena tidak dibatasi oleh undang-undang.

"Kalau jadi tersangka, selama tidak dipenjara, masih bisa melakukan penyidikan," kata Adnan.

Kejaksaan Agung sebelumnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan dugaan penganiayaan oleh Novel.

Namun, keputusan itu digugat oleh korban Novel yang kemudian dinyatakan menang. 

Hingga kini, Kejagung belum mengambil sikap soal keputusan praperadilan itu.

Maqdir menganggap status hukum Novel masih menggantung.

"Novel tidak berwenang lakukan penyelidikan apalagi memimpin penyidikan harus dibatalkan demi hukum dan tidak sah," kata Maqdir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com