Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/10/2016, 14:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono membantah memberikan uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Hal tersebut dikatakan Sareh seusai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (6/10/2016).

"Tidak ada, tanya kepada penyidik saja lah," ujar Sareh.

Ia juga nembantah memiliki apartemen di Sudirman Mansion.

(Baca: Sopir Rohadi Sebut Uang Rp 700 Juta di Dalam Mobil Berasal dari Sareh Wiyono)

Uang Rp 700 juta

Sebelumnya, Koko Wira Ardianto, yang bekerja sebagai sopir panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengatakan bahwa uang Rp 700 juta yang berada di dalam mobil Rohadi saat dilakukan operasi tangkap tangan, berasal dari anggota DPR bernama Sareh Wiyono.

Hal tersebut dikatakan Koko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2016).

"Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari Apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," ujar Koko kepada Jaksa penuntut KPK.

Meski demikian, Koko mengaku tidak mengenal Sareh.

Ia pun tidak mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk apa oleh Rohadi.

Uang senilai Rp 700 Juta tersebut ditemukan penyidik KPK saat Rohadi tertangkap tangan menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.

Saat itu, Saipul Jamil sedang berperkara di PN Jakut terkait kasus percabulan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, uang Rp 700 juta yang diduga diberikan Sareh tersebut diduga terkait kasus lain.

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Sareh merupakan hakim, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak membantah adanya dugaan mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar.

DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pernah mengajukan gugatan atas pelaksanaan Munas Partai Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Saat itu, Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mengajukan gugatan melawan pengurus Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com