Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AM Fatwa: Pemberhentian Irman Gusman Tak Perlu Tunggu Proses Peradilan

Kompas.com - 06/10/2016, 11:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa mengatakan, pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD tidak perlu menunggu proses hukum.

Menurut Fatwa, proses hukum berbeda dengan pelanggaran etik yang dilakukan Irman.

"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik, tidak ada hubungan, itu berlainan," ujar Fatwa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Menurut Fatwa, pelanggaran etik yang berujung pada pemberhentian Irman adalah tugas Badan Kehormatan DPD.

Setelah menggelar sidang pleno, Badan Kehormatan melaporkan hasil sidang dalam rapat paripurna DPD RI.

(Baca: AM Fatwa Temui Irman Gusman Sampaikan Pemberhentian sebagai Ketua DPD)

"Sekarang ini kami memberhentikan itu karena dijadikan tersangka oleh KPK, titik sampai di situ. Ya kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka ya kami sidang lagi," kata Fatwa.

Sebelumnya, Irman Gusman meminta kepada pimpinan dan anggota DPD RI menunda proses pergantian jabatan Ketua DPD ditunda.

Menurut Irman, penundaan itu terkait proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini.

"Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru praduga tak bersalah, hormati dong proses hukum," ujar Irman, seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Irman Gusman resmi diberhentikan sebagai Ketua DPD RI melalui sidang paripurna luar biasa DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Selanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) yang mengagendakan sidang paripurna pergantian Irman.

Sesuai ketentuan tata tertib DPD, sidang tersebut maksimal dilangsungkan tiga hari setelah pemberhentian.

Irman mengkhawatirkan, pergantian jabatan Ketua DPD sebelum ada putusan pengadilan yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum.

"Kalau benar (di praperadilan), itu kan menimbulkan komplikasi hukum," kata Irman.

Kompas TV Irman Gusman Kembali Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com