JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun daftar nama orang-orang berpengaruh di Indonesia yang disebut Politically Exposed Person (PEP).
Setiap nama yang masuk ke dalam data itu akan dipantau transaksi keuangannya oleh lembaga perbankan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Database PEP ini kami mintakan semua, termasuk pengembangan dari apa yang disebut penyelenggara negara dalam Pasal 2 UU Tipikor. Tapi kita harus ada kesepakatan juga dengan OJK, PPATK, dan industri perbankan," ujar Basaria di depan Tugu Kunstring Paleiz, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
(Baca: Selaraskan Data PEP, KPK Kerja Sama dengan PPATK, OJK, dan Industri Perbankan)
Dia menyebutkan, orang-orang berpengaruh yang masuk dalam kategori PEP ini termasuk penyelenggara negara dan politisi.
Dengan penyelarasan data ini, Basaria berharap proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi bisa dipercepat. Pasalnya, KPK langsung bisa menelusuri bukti awal transaksi keuangan seorang tersangka korupsi melalui basis data ini tanpa perlu menunggu hasil analisis PPATK.
"Paling tidak untuk dasar, KPK bisa dengan segera mendapatkan dari database. Jadi memperpendek waktu sehingga data informasi kita dapatkan dengan segera," ucap Basaria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.