Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Minta Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Diubah, Ini Alasannya

Kompas.com - 27/09/2016, 16:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran segera diubah.

Hal itu disampaikan Wakil ketua IDI Daeng M Faqih dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (27/9/2016). Rapat tersebut juga dihadiri oleh 120 orang sebagai perwakilan IDI di seluruh Indonesia.

Faqih mengatakan, UU tersebut memasukan frasa "dokter layanan primer", sehingga menyebabkan kontroversi karena memunculkan jenis profesi baru dalam dunia kedokteran.

Menurut Faqih, dunia kedokteran internasional tidak mengenal gelar setara spesialis "dokter layanan primer".

"Layanan primer atau primary care adalah wilayah pelayanan. Tidak ada satu pun negara yang menyebutkan primary care physician sebagai gelar profesi khusus yang berpraktik di layanan primer," ujar Faqih di DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

"Dokter layanan primer adalah komunitas dokter yang memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan primer yang meliputi dokter umum, dokter keluarga, dokter spesialis, dokter anak, dokter penyakit dalam, dan dokter psikiatri," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Faqih, adanya UU tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar-dokter di pelayanan primer.

"Dan ini juga bepotensi mengkriminalisasi dokter umum yang menangani pasien," kata dia.

Selain itu, lanjut Faqih, tidak ada perbedaan signifikan terkait kompetensi dokter layanan primer (DLP) dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam standar kompetensi dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012 yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

"Kurikulum, standar pendidikan, dan gelar 'dokter layanan primer' belum memiliki kejelasan dan landasan formal, peraturan pemerintah, pengesahan kurikulum oleh KKI, peraturan menteri, dan belum ada kolegium DLP yang disahkan IDI" kata dia.

Faqih mengatakan, simulasi pelaksanaan program dokter layanan primer memerlukan waktu 30 hingga 50 tahun untuk men-DLP-kan dokter umum yang akan bekerja di layanan primer.

Itu belum termasuk 8.000 lulusan dokter per tahun yang terus dihasilkan.

"Dengan demikian, program ini tidak realistis, tidak signifikan, tidak efisien dan memboroskan anggaran negara," kata Faqih.

Kompas TV IDI: Peraturan Donor Organ Belum Ada!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com