Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi terhadap PKPU Pencalonan Dinilai Jadi Pertaruhan Wibawa MA

Kompas.com - 26/09/2016, 20:19 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Korupsi Politik di Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, sidang Mahkamah Agung terhadap uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan menjadi pertaruhan bagi wibawa MA.

"Ini pertarungan wibawa MA atas putusan-putusannya," kata Donal di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Donal menjelaskan, wibawa MA hadir karena putusannya. Oleh karena itu, jika ada aturan hukum yang muncul dan seolah-olah membatalkan putusan MA, maka itu akan menjatuhkan wibawa MA sebagai lembaga yudikatif.

"Kalau kemudian MA sudah memutusa orang bersalah walaupun dia terpidana percobaan, PKPU ini seolah tidak menganggap adanya putusan MA," ucap Donal.

Dalam PKPU Nomor 9, terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah.

Hal itu diputuskan pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (26/8/2016) lalu.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat 2 butir G UU Pilkada menyebutkan tidak memperbolehkan seseorang yang sedang menyandang status terpidana untuk mencalonkan diri. Donal menilai aturan itu juga berlaku untuk meski terpidana percobaan.

Namun, Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui.

(Baca juga: PKPU Pencalonan Dinilai Sarat Kepentingan DPR)

Dikutip dari Harian Kompas, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, sebelumnya membantah logika hukum yang digunakan DPR.

Menurut dia, hukuman percobaan telah berkekuatan hukum tetap kendati terpidana tak dipenjara.

Menurut Suhadi jika seseorang selama masa percobaan melakukan pelanggaran pidana, ia akan dikenakan hukuman awal ditambah hukuman baru atas pidana yang dilakukan selama masa percobaan.

"Kalau menolak, MA akan menghancurkan dan meruntuhkan wibawanya. Dia sudah memutuskan kemudian diabaikan oleh DPR melalui PKPU," ucap Donal.

(Baca: Mahkamah Agung Diharapkan Percepat Uji Materi PKPU Pencalonan)

Donal meyakini uji materi PKPU Pencalonan akan dikabulkan MA. Menurut dia, MA akan berupaya menjaga marwah atas putusan yang dibuat.

Sejumlah elemen masyarakat melakukan uji materi PKPU Pencalonan ke Mahkamah Agung. Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.

(Baca: Elemen Masyarakat Uji Materi PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com