Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Anggap PKS Tak Berwenang Usulkan Fahri Hamzah Dicopot dari Pimpinan DPR

Kompas.com - 26/09/2016, 17:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar Universitas Hasanuddin Makassar Laica Marzuki mengatakan, majelis partai tak berwenang mengusulkan pemberhentian seorang kader pada instansi di luar partai politik.

Hal ini merujuk pada usulan Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera yang merekomendasikan pencopotan Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR RI.

Kewenangan Majelis Tahkim, kata Laica, hanya sebatas mencopot Fahri dari keanggotaan partai.

"Apakah bisa usulan dari parpol untuk memberhentikan yang bersangkutan dari pimpinan kelembagaan legislatif. Pendapat saya, tidak termasuk (dalam kewenangan majelis partai)," ujar Laica, yang dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan pada sidang gugatan Fahri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Menurut Laica, pemberhentian seseorang dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga bukan merupakan keputusan partai politik.

Dalam hal ini, yang berwenang adalah pimpinan lembaga itu sendiri, yakni DPR RI.

Laica mengatakan, dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengikat hanya untuk internal parpol, sehingga keputusan yang dibuat hanya sebatas internal.

"Kalau kasus tuntutannya jauh dari itu, seperti mundur dari lembaga legislatif, tidak boleh," kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Jika pihak yang dipecat, yakni Fahri merasa putusan majelis partai melanggar hukum, maka upaya hukum di pengadilan bisa ditempuh.

"Karena ada hak membela diri di AD/ART partai. Apabila anggota merasa ini tidak benar, merasa teraniaya, maka bisa ajukan di pengadilan untuk perbuatan melanggar hukum," kata Laica.

Pernyataan Laica ditepis oleh kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru.

Zainuddin mengatakan, pencopotan Fahri melekat pada putusan partai untuk memberhentikannya sebagai anggota.

Menurut dia, jika Fahri bukan lagi anggota PKS, maka secara otomatis tak lagi berwenang menduduki jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Berdasarkan Undang-undang MD3, kata Zaunuddin, partai berhak mengusulkan kader pengganti Fahri.

"Pimpinan DPR menerima usulan itu harus berdasarkan seseorang sudah berhenti dari parpolnya. Jadi melekat, otomatis delegasi ditarik karena dia diberhentikan dari partai," kata Zainuddin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com