Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Setujui Kenaikan Status Tiga Polda dan Lima Polres

Kompas.com - 26/09/2016, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyetujui peningkatan status sejumlah polda dan polres melalui Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Surat itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Menteri Asman menyetujui peningkatan status tiga kepolisian daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A. Ketiganya yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polda Lampung.

Dengan kenaikan status tersebut, maka polda tersebut harus dipimpin kapolda dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) sementara wakapolda harus berpangkat brigadir jenderal.

Selain itu ada lima polresta yang naik status. Tiga diantaranya yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi.

Dengan keputusan ini, polresta tersebut harus dipimpin polisi dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes)/eselon II.b.

Sedangkan Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo mesti dipimpin Ajun Komisaris Besar (AKBP).

Dalam surat itu, Menteri Asman Abnur juga menyampaikan agar kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfaatkan pegawai yang ada di Polri.

Atau bisa juga mengambil dari instansi pemerintah lain di luar Polri.

"Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara," ujar Asman, di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Lebih lanjut Menteri mengatakan, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan mendorong peningkatan kinerja.

"Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi," ujar dia.

Asman menerangkan peningkatan status ini dilakukan untuk melihat sejauh mana implikasi terhadap peningkatan dan inovasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.

Sebelumnya, Kapolri melayangkan surat kepada Menteri PANRB melalui surat Kapolri No. B/4056/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, perihal Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta pertemuan Menteri PANRB dengan Kapolri pada tanggal 19 Agustus 2016.

Dalam surat tersebut, Kapolri mengusulkan penataan organisasi di lingkungan Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan (Polda dan Polres).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com