Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada MK, Refly Minta Aturan Cuti Kampanye Petahana Dikembalikan ke UU Lama

Kompas.com - 26/09/2016, 15:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakni Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang aturan cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Refly juga meminta Pasal tersebut dibatalkan dan dikembalikan kepada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015.

"Norma Pasal 70 Ayat 3 perubahan kedua Undang Nomor 10/2016 tersebut sebaiknya dibatalkan, sehingga normanya kembali pada ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 8/2015," ujar refly saat memberikan keterangan sebagai saksi Ahli pemohon, Ahok, di persidangan di MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ia mengatakan, kepala daerah mengemban tugas selama lima tahun setelah dilantik. Aturan cuti selama masa kampanye jelas memotong masa bakti kepala daerah tersebut.

"Cuti selama 3,5 bulan sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya lima tahun. Dalam konteks ini, Ahli setuju ada kerugian baik moriil maupun materiil, bahkan kerugian konstitusional, antara lain hak untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menjalani masa jabatan selama lima tahun," kata dia.

Belum lagi, jika nantinya ada putaran kedua dalam penyelenggaraan pilkada. Petahana harus kembali cuti, sehingga kembali memotong masa tugasnya.

"Dalam konteks DKI bisa bertambah, karena ada putaran kedua dan ini sangat dimungkinkan karena ada tiga pasang calon saat ini," kata dia.

Meski demikian, Refly tak memungkiri adanya kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh petahana selama masa kampanye jika tidak cuti.

Namun, permasalahan itu masuk dalam lingkup pengawasan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu.

"Kalau itu persoalannya, kita bicara mengenai pengawasan bahwa penengakan hukum, KPU dan KPUD dan Bawaslu harus memastikan bahwa pengawasan penengakan hukum pilkada berlangsung efektif," kata dia.

Menurut dia, sanksi yang tegas patut diberikan kepada petahana yang menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya sendiri.

"Bahkan kalau perlu hingga diskualifikasi," kata dia.

Refly berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keterangan yang disampaikan tersebut dengan membatalkan UU yang digugat pemohon dan mengembalikan kepada UU sebelumnya.

"Jadi tidak complicated dan tidak membuat norma baru, dibatalkan dan kemudian kembali kepada norma sebelumnya, yakni pasal 70 ayat 3 uu 8/2015," kata dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com