Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Diminta tak Bertentangan dengan Presiden soal Revisi PP 99/2012

Kompas.com - 22/09/2016, 19:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang secara tegas menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM.

Penolakan Jokowi terhadap revisi PP ini disampaikan langsung saat menerima Refly dan sejumlah pakar dan praktisi hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Jokowi mengaku revisi PP belum diterima olehnya. Namun, Jokowi mendapatkan informasi, salah satunya dari media massa, bahwa revisi itu tidak sejalan dengan semangat reformasi bidang hukum.

(Baca: Jokowi Janji Tolak Revisi PP yang Atur Pengetatan Remisi)

"Kita sepakat bahwa revisi itu tidak perlu diteruskan," kata Refly usai pertemuan dengan Jokowi.

Namun disisi lain, Refly mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang justru ngotot merevisi PP itu.

Aturan yang direvisi juga banyak dinilai mempermudah remisi untuk koruptor.

"Menteri itu ketika dia mengusulkan hal yang kontroversial, tanya dulu presidennya. Presiden mau kemana. Masa menteri bertentangan dengan Presiden," kata Refly.

Refly pun berharap Yasonna segera berkomunikasi dengan Presiden terkait rencana revisi PP 99/2012.

Jika memang Presiden memberikan pesan yang jelas bahwa revisi itu akan ditolak, maka Yasonna harus menghentikannya.

"Kalau Presiden sudah bilang tidak, ya tidak.Yang jadi persoalan dia harus komunikasi langsung dengan Presiden, tidak melalui media," ucap Refly.

Selain Refly, Pakar hukum yang diundang antara lain Yenti Ganarsih, Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Yunus Hussein, Saldi Isra, Al Araf, Chandra Hamzah dan Nursyahbani Katjasungkana.

Yasonna sebelumnya beralasan ingin merevisi PP 99/2012 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Alasan kedua, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu. Namun, rencana revisi itu ditentang para pegiat antikorupsi.

(Baca: Remisi Koruptor Dipermudah)

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter menyebut, merevisi PP tersebut merupakan langkah yang pro terhadap koruptor.

ICW mencatat, ada 12 poin krusial di dalam revisi PP 99 yang berpotensi menjadi celah bagi koruptor mendapatkan keringanan hukuman.

Salah satunya adalah penghapusan pasal yang mengatur bahwa narapidana koruptor harus menjadi Justice Collaborator untuk mendapatkan remisi.

Dengan penghapusan pasal soal Justice Collaborator itu, narapidana koruptor yang hendak mendapat remisi cukup berkelakuan baik, menjalani sepertiga masa tahanan, serta membayar lunas denda pidana dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Kompas TV Artidjo: Pemberian Remisi Harus Jelas Dasarnya - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com